Indonesia merupakan Negara yang
kaya. Akan tetapi, hal ini tetap tidaklah mampu untuk membuat seluruh rakyat
Indonesia tersenyum. Mungkin bagi sebagian besar orang, senyum merupakan hal
sesepele itu. Namun bagaimana bagi mereka yang tak seberuntung kita? Senyum
begitu sulit untuk sekedar terukir dari bibir mereka. Terkecuali bagi mereka
yang memang telah lihai dalam bersyukur; hingga baginya, semenyedihkan apapun
hidupnya tak lepas dari ucapan hamdallah dalam hidupnya. Akan tetapi, tidaklah
kemampuan semacam itu dapat dimiliki orang semua manusia. Maka dari itu, saya
memiliki mimpi sederhana, sebagai pencipta senyum pada mereka si pemburu
senyum. Saya percaya dan yakin bahwa segalanya tercipta sebab-akibat. Beberpa
dari kalian mungkin boleh saja berpendapat bahwa keadaan mereka yang kurang
beruntung merupakan hasil dari apa yang telah dilakukan semasa hidupnya, atau
dengan kata lain, kurangnya bekal semasa hidupnya membuat mereka menjadi
sebagaimana mereka saat ini. Akan tetapi, kendati demikian, saya percaya bahwa
mereka pun memiliki hal untuk dilindungi oleh Negara seperti halnya bunyi Pasal
34 (1) UUD 1945 : “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”
Sebagai wujud perealisasian Pasal
tersebut Pemerintah memang telah banyak berbuat. Akan tetapi, seringkali
alokasi yang pelaksanaan alokasi yang dilakukan menyimpang dari apa yang
diharapkan. Dalam hal ini tak jarang terdapat oknum-oknum layaknya iblis yang
mengambil kesempatan untuk memperkaya diri sendiri dengan berbagai hal yang
mampu ia kerahkan. Mengenai perilaku biadab ini, kita sebut, KORUPSI.
Pada kenyataanya, korupsi yang
terjadi di Indonesia telah menjadi suatu tindak pidana yang selalu eksis setiap
tahunya. Bahkan lebih mengerikan, korupsi seringkali dianggap sebagai suatu
budaya dalam diri Indonesia mengingat keberadaanya yang kian eksis seiring
perkembangan zaman. Makan dari itu, melihat realita yang ada, saya pribadi
ingin turut serta dalam pemberantasan atau sekedar meminimalisir tindak korupsi
di Indonesia.
Lantas apa korelasi Korupsi dengan
senyum dalam diri masyarakat lapisan bawah? Diatas telah saya jelaskan
bahwasanya dalam dana yang dikorupsi, selalu ada hak milik orang lain, maupun
milik Negara itu sendiri. Sedangkan, mengenai dana Negara, terdapat hak-hak
atas masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya bagi fakir miskin dan anak
terlantar yang telah secara tertulis akan mendapat perlindungan oleh Negara.
Sehingga, diharapkan dengan menjadi seorang Penyidik KPK yang mampu
meminimalisir tindak korupsi, secara tidak langsung penyelewangan hak atas
masyarakat tak lagi terganggu dan yah, asaku, telah didepan mata. Sebagai
Pencipta Senyum, pada mereka si pencari senyum.
Desember,
2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar